LP2A AL Ihsan Buka Rumah Prestasi di Gilingan
Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP2A) Al Ihsan Kota Surakarta bekerja sama dengan Majelis Asy Syifaa’ meluncurkan program Rumah Prestasi di Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarsari, Sabtu 10 Juli 2010 pukul 20.00 WIB. Kegiatan yang diperuntukkan bagi anak-anak di pinggiran kota Solo tersebut diharapkan mampu menjadi sarana untuk memberikan pendampingan belajar bagi anak-anak di lingkungan marginal yang selama ini identik dengan kawasan PSK. Kegiatan yang diikuti oleh 40 anak tersebut juga diisi dengan pembagian beasiswa bagi lima siswa yang berprestasi serta ditutup dengan Dongeng dari Kak Anang Istanto dengan tema “ Rumah Prestasi di Pinggir Solo”. Program rumah prestasi tersebut antara lain berisi pembentukan kelompok belajar taman pintar, pemberian beasiswa terpadu bagi anak berprestasi, penguatan TPA, pelatihan ketrampilan hidup serta ke depan diharapkan mampu berkembang menjadi rumah singgah bagi anak jalanan yang sering transit di kawasan terminal Tirtonadi.
WAKAF TANAH ASRAMA DARUL AITAM
Pesantren yatim merupakan salah satu Program Lazis Jateng Solo Raya, program ini telah dirintis mulai 2007 yang berawal dari pesantren Kilat Ramadhan, untuk memberikan kenyamanan pada anak-anak yatim binaan LAZIS, 2008 kami mulai membangun pesantren yatim Al Ihsan diatas tanah wakaf dari salah satu donatur kami yang berlokasi di Jl Apel III/1. Bulan Agustus 2009 pembangunan pesantren telah selesai dan telah diresmikan oleh walikota Surakarta Ir.Joko Widodo. Asrama itu sekarang telah ditempati oleh 17 anak yatim. Untuk memberikan manfaat yang lebih bagi anak-anak yatim yang masih diluar asrama Kami LAZIS JATENG Solo Raya bermaksud mengembangkan pesantren yatim dengan membangun gedung baru berkapasistas 200 anak yatim.
|
Zakat di negara kita masih diperlakukan secara tidak adil, baik oleh pemerintah dengan sistem perundang-undangannya maupun oleh individu muslim. Dalam konteks perundang-undangan, zakat masih ditempatkan pada posisi 'anjuran' dengan sistem self assesment dimana muzakki (pembayar zakat) diberikan keluasan untuk menghitung zakat sendiri, menyerahkannya ke amil manapun, atau bahkan mendistribusikannya sendiri sesuai dengan tingkat kedekatannya dengan para mustahiq (penerima zakat). Produk hukum lainnya yang 'seolah' berpihak pada zakat adalah pengurangan penghasilan kena pajak dari pembayaran zakat itu sendiri.Bukan pengurangan 'pajaknya', tapi baru sekedar pengurangan penghasilan kena pajaknya. Untuk lebih lengkap soal permasalahan pengurangan pajak ini bisa lihat 












