

![]() |
![]() |
![]() |
Lazis Al-Ihsan mengajak saudara sekalian yang minat dalam aktivitas sosial untuk bergabung bers...
Hujan yang tak kunjung berhenti sejak Ahad sore (1/1) kota Surakarta dan sekitarnya, membuat air sun...
LAZiS Jateng kembali siaga. Minggu 18 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB LAZiS Jateng cabang Won...
Saat ini pembangunan Pesantren Aitam Indonesia masih berlangsung. Di dalam pesantren nanti terd...
Pada Hari Sabtu, 10 Desember 2011, hampir semua pengurus harian Lazis Jateng Solo Raya turut membant...
Untuk menyegarkan kembali fisik dan psikis anak yatim, secara khusus Yatim Center mengadakan kegiatan outbound yang diadakan di Segoro Gunung Ngargoyoso Karanganyar pada tanggal 7 -8 Mei 2010. Kegiatan ini diikuti oleh 5 panti asuhan di sekitar Solo Raya yaitu Pesantren Yatim Al Ihsan Solo, Wisma Yatim Nurul Huda Kartasura, Panti Asuhan Griya Qur’an Klaten, Panti Asuhan Muhammadiyah Grogol dan Panti Sudjono Taruno Sukoharjo, dengan masing-masing panti diwakili oleh 5 anak usia SD dan SMP sehingga total peserta adalah 25 anak.
Outbound yang di pandu oleh trainer dari Quantum Confidence Solo, diformat khusus untuk menghadirkan suasana kekeluargaan di masing-masing anak dan memunculkan efek kepercayaan diri menghadapi permasalahan hidup yang akrab didera anak yatim. Beberapa kegiatan yang dilakukan anak adalah games motivasi, susur sungai, muhasabah, dan menikmati keindahan panorama air terjun. Setelah kegiatan ini diharapkan, anak-anak ini akan membawa perubahan sikap yang positif dan membawa efek domino bagi anak-anak lain di panti asuhan mereka masing-masing.
Program Pemberdayaan:

| Lebih Adil tentang Zakat |
Zakat di negara kita masih diperlakukan secara tidak adil, baik oleh pemerintah dengan sistem perundang-undangannya maupun oleh individu muslim. Dalam konteks perundang-undangan, zakat masih ditempatkan pada posisi 'anjuran' dengan sistem self assesment dimana muzakki (pembayar zakat) diberikan keluasan untuk menghitung zakat sendiri, menyerahkannya ke amil manapun, atau bahkan mendistribusikannya sendiri sesuai dengan tingkat kedekatannya dengan para mustahiq (penerima zakat). Produk hukum lainnya yang 'seolah' berpihak pada zakat adalah pengurangan penghasilan kena pajak dari pembayaran zakat itu sendiri.Bukan pengurangan 'pajaknya', tapi baru sekedar pengurangan penghasilan kena pajaknya. Untuk lebih lengkap soal permasalahan pengurangan pajak ini bisa lihat disini. Selain semua itu, pemerintah juga baru 'sekedar' mensosialisasikan kewajiban zakat serta memfasilitasi penyaluran dan penerimaan zakat dengan mendirikan Badan Amil Zakat (BAZ), baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. |






![]() | Hari ini | 43 |
![]() | Kemarin | 241 |
![]() | Pekan ini | 501 |
![]() | Pekan kemarin | 1853 |
![]() | Bulan ini | 1504 |
![]() | Bulan kemarin | 6603 |
![]() | Total | 74044 |

Copyright © 2011 by LAZIS JATENG. All Right Reserved
Designed by Azzam Teramedia

