

![]() |
![]() |
![]() |
Lazis Al-Ihsan mengajak saudara sekalian yang minat dalam aktivitas sosial untuk bergabung bers...
Hujan yang tak kunjung berhenti sejak Ahad sore (1/1) kota Surakarta dan sekitarnya, membuat air sun...
LAZiS Jateng kembali siaga. Minggu 18 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB LAZiS Jateng cabang Won...
Saat ini pembangunan Pesantren Aitam Indonesia masih berlangsung. Di dalam pesantren nanti terd...
Pada Hari Sabtu, 10 Desember 2011, hampir semua pengurus harian Lazis Jateng Solo Raya turut membant...
Seperti berita yang sudah kita dengar dan kita baca di berbagai media, tentara Israel telah menyerang kapal relawan kemanusiaan yang tengah menuju Gaza, Palestina. Sekelompok relawan yang berjumlah ratusan itu sebagian diantaranya adalah 12 relawan dari Indonesia, yaitu dari Tim MER-C, Tim Sahabat Al-Aqsha dan Tim KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina). Sampai dengan saat artikel ini dimuat, masih belum jelas nasib para relawan itu karena jaringan komunikasi juga diblokade oleh pihak Israel.
Namun seperti yang sudah menjadi tekad warga Indonesia yang peduli, bantuan untuk penduduk Palestina harus tetap sampai lewat relawan-relawan yang dikirim ke sana. Maka, Lazis Jateng juga tetap menggalang kepedulian masyarakat Indonesia terhadap nasib penduduk Palestina yang terjajah, khususnya kepedulian terhadap anak-anak dan ibu yang seharusnya tidak ikut dijadikan korban dalam suatu konflik peperangan. Terutama terkait pendidikan dan kesehatan mereka.
Lewat media ini, Lazis Jateng mengajak saudara-saudara untuk berpartisipasi dengan memberikan dana infaq yang bisa kami layani langsung di kantor kami, Jl. Basuki Rahmat no. 78 Jajar Solo atau lewat rekening Bank Syariah Mandiri no. 0120021297 a.n. Yayasan LAZ AL-IHSAN. Dana yang anda salurkan lewat Lazis Jateng akan kami salurkan lewat KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina).
Program Pemberdayaan:

| Lebih Adil tentang Zakat |
Zakat di negara kita masih diperlakukan secara tidak adil, baik oleh pemerintah dengan sistem perundang-undangannya maupun oleh individu muslim. Dalam konteks perundang-undangan, zakat masih ditempatkan pada posisi 'anjuran' dengan sistem self assesment dimana muzakki (pembayar zakat) diberikan keluasan untuk menghitung zakat sendiri, menyerahkannya ke amil manapun, atau bahkan mendistribusikannya sendiri sesuai dengan tingkat kedekatannya dengan para mustahiq (penerima zakat). Produk hukum lainnya yang 'seolah' berpihak pada zakat adalah pengurangan penghasilan kena pajak dari pembayaran zakat itu sendiri.Bukan pengurangan 'pajaknya', tapi baru sekedar pengurangan penghasilan kena pajaknya. Untuk lebih lengkap soal permasalahan pengurangan pajak ini bisa lihat disini. Selain semua itu, pemerintah juga baru 'sekedar' mensosialisasikan kewajiban zakat serta memfasilitasi penyaluran dan penerimaan zakat dengan mendirikan Badan Amil Zakat (BAZ), baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. |






![]() | Hari ini | 44 |
![]() | Kemarin | 241 |
![]() | Pekan ini | 502 |
![]() | Pekan kemarin | 1853 |
![]() | Bulan ini | 1505 |
![]() | Bulan kemarin | 6603 |
![]() | Total | 74045 |

Copyright © 2011 by LAZIS JATENG. All Right Reserved
Designed by Azzam Teramedia

