

![]() |
![]() |
![]() |
Lazis Al-Ihsan mengajak saudara sekalian yang minat dalam aktivitas sosial untuk bergabung bers...
Hujan yang tak kunjung berhenti sejak Ahad sore (1/1) kota Surakarta dan sekitarnya, membuat air sun...
LAZiS Jateng kembali siaga. Minggu 18 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB LAZiS Jateng cabang Won...
Saat ini pembangunan Pesantren Aitam Indonesia masih berlangsung. Di dalam pesantren nanti terd...
Pada Hari Sabtu, 10 Desember 2011, hampir semua pengurus harian Lazis Jateng Solo Raya turut membant...

Yatim Center mengadakan kegiatan yang diharapkan mampu untuk menanamkan kepercayaan diri, memberikan motivasi kepada anak yatim dan melatih kemandirian anak yatim sehingga ke depan anak akan siap menghadapi beratnya kehidupan meskipun dengan orang tua yang tidak utuh. Maka diselenggarakanlah, ” JAMBORE 1000 ANAK YATIM SE-JAWA TENGAH”.
Kegiatan ini melibatkan 1000 anak yatim dan dhuafa’ dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Khusus dari Solo dan sekitarnya akan melibatkan 200 anak yatim usia 10-15 tahun. Jambore akan dilaksanakan tanggal 2-4 Juli 2010 di Lapangan Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini bertujuan :
1. Memberikan arena silaturahmi antar anak anak yatim se- Jawa Tengah
2. Melatih Kemandirian anak anak yatim
3. Memberi motivasi dalam menatap kehidupan pada anak anak utamanya anak yatim
4. Menumbuhkan kepercayaan diri pada anak yatim
5. Memberikan sarana hiburan bagi anak anak yatim
Apabila ada anak yatim yang ingin berpartisipasi bisa menghubungi panitia, Eko Sujono, nomor telepon 0271 - 7048660.
Program Pemberdayaan:

| Lebih Adil tentang Zakat |
Zakat di negara kita masih diperlakukan secara tidak adil, baik oleh pemerintah dengan sistem perundang-undangannya maupun oleh individu muslim. Dalam konteks perundang-undangan, zakat masih ditempatkan pada posisi 'anjuran' dengan sistem self assesment dimana muzakki (pembayar zakat) diberikan keluasan untuk menghitung zakat sendiri, menyerahkannya ke amil manapun, atau bahkan mendistribusikannya sendiri sesuai dengan tingkat kedekatannya dengan para mustahiq (penerima zakat). Produk hukum lainnya yang 'seolah' berpihak pada zakat adalah pengurangan penghasilan kena pajak dari pembayaran zakat itu sendiri.Bukan pengurangan 'pajaknya', tapi baru sekedar pengurangan penghasilan kena pajaknya. Untuk lebih lengkap soal permasalahan pengurangan pajak ini bisa lihat disini. Selain semua itu, pemerintah juga baru 'sekedar' mensosialisasikan kewajiban zakat serta memfasilitasi penyaluran dan penerimaan zakat dengan mendirikan Badan Amil Zakat (BAZ), baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. |






![]() | Hari ini | 50 |
![]() | Kemarin | 241 |
![]() | Pekan ini | 508 |
![]() | Pekan kemarin | 1853 |
![]() | Bulan ini | 1511 |
![]() | Bulan kemarin | 6603 |
![]() | Total | 74051 |

Copyright © 2011 by LAZIS JATENG. All Right Reserved
Designed by Azzam Teramedia

