

![]() |
![]() |
![]() |
Lazis Al-Ihsan mengajak saudara sekalian yang minat dalam aktivitas sosial untuk bergabung bers...
Hujan yang tak kunjung berhenti sejak Ahad sore (1/1) kota Surakarta dan sekitarnya, membuat air sun...
LAZiS Jateng kembali siaga. Minggu 18 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB LAZiS Jateng cabang Won...
Saat ini pembangunan Pesantren Aitam Indonesia masih berlangsung. Di dalam pesantren nanti terd...
Pada Hari Sabtu, 10 Desember 2011, hampir semua pengurus harian Lazis Jateng Solo Raya turut membant...
Bersama Bank Nasional Indonesia 1946 (BNI 46) Surakarta sebagai penyandang dana, untuk kesekian kalinya Lazis Jateng Solo Raya mengadakan Khitan Ceria. Pada Khitan Ceria 2010 ini diikuti oleh 44 anak dari kalangan dhuafa yang tersebar di sekitar Solo Raya. Kegiatan ini terselenggara di Kantor BNI Surakarta pada 3 Juli 2010. Bagi BNI sendiri, acara sosial ini merupakan rangkaian kegiatan hari ulang tahun bank tersebut yang ke-64.
Sebelum sesi khitan anak-anak terlebih dahulu dikirab di sekitar BNI yang terletak di Jalan Arifin Solo sebagai wujud syiar. Selanjutnya selagi menunggu giliran khitan, anak-anak dihibur dengan berbagai jenis hiburan sehingga anak-anak tidak merasa tegang menjelang khitan. HIburan tersebut berupa rebana dan nasyid dari Pesantren Ta'mirul Islam, dongeng anak bersama Kak Anang Istanto, pemutaran film anak berhikmah, serta doorprize dari BNI.
Anak-anak yang telah dikhitan merasa lega dan pihak BNI merasa puas dengan penyelanggaraan yang cukup rapi.
Program Pemberdayaan:

| Lebih Adil tentang Zakat |
Zakat di negara kita masih diperlakukan secara tidak adil, baik oleh pemerintah dengan sistem perundang-undangannya maupun oleh individu muslim. Dalam konteks perundang-undangan, zakat masih ditempatkan pada posisi 'anjuran' dengan sistem self assesment dimana muzakki (pembayar zakat) diberikan keluasan untuk menghitung zakat sendiri, menyerahkannya ke amil manapun, atau bahkan mendistribusikannya sendiri sesuai dengan tingkat kedekatannya dengan para mustahiq (penerima zakat). Produk hukum lainnya yang 'seolah' berpihak pada zakat adalah pengurangan penghasilan kena pajak dari pembayaran zakat itu sendiri.Bukan pengurangan 'pajaknya', tapi baru sekedar pengurangan penghasilan kena pajaknya. Untuk lebih lengkap soal permasalahan pengurangan pajak ini bisa lihat disini. Selain semua itu, pemerintah juga baru 'sekedar' mensosialisasikan kewajiban zakat serta memfasilitasi penyaluran dan penerimaan zakat dengan mendirikan Badan Amil Zakat (BAZ), baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. |






![]() | Hari ini | 43 |
![]() | Kemarin | 241 |
![]() | Pekan ini | 501 |
![]() | Pekan kemarin | 1853 |
![]() | Bulan ini | 1504 |
![]() | Bulan kemarin | 6603 |
![]() | Total | 74044 |

Copyright © 2011 by LAZIS JATENG. All Right Reserved
Designed by Azzam Teramedia

