

![]() |
![]() |
![]() |
Lazis Al-Ihsan mengajak saudara sekalian yang minat dalam aktivitas sosial untuk bergabung bers...
Hujan yang tak kunjung berhenti sejak Ahad sore (1/1) kota Surakarta dan sekitarnya, membuat air sun...
LAZiS Jateng kembali siaga. Minggu 18 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB LAZiS Jateng cabang Won...
Saat ini pembangunan Pesantren Aitam Indonesia masih berlangsung. Di dalam pesantren nanti terd...
Pada Hari Sabtu, 10 Desember 2011, hampir semua pengurus harian Lazis Jateng Solo Raya turut membant...

Pesantren yatim merupakan salah satu Program Lazis Jateng Solo Raya, program ini telah dirintis mulai 2007 yang berawal dari pesantren Kilat Ramadhan, untuk memberikan kenyamanan pada anak-anak yatim binaan LAZIS, 2008 kami mulai membangun pesantren yatim Al Ihsan diatas tanah wakaf dari salah satu donatur kami yang berlokasi di Jl Apel III/1. Bulan Agustus 2009 pembangunan pesantren telah selesai dan telah diresmikan oleh walikota Surakarta Ir.Joko Widodo. Asrama itu sekarang telah ditempati oleh 17 anak yatim. Untuk memberikan manfaat yang lebih bagi anak-anak yatim yang masih diluar asrama Kami LAZIS JATENG Solo Raya bermaksud mengembangkan pesantren yatim dengan membangun gedung baru berkapasistas 200 anak yatim.

Kami membuka kesempatan kepada donatur untuk mendapatkan pahala yang mengalir tiada henti dengan berwakaf tunai untuk pembangunan pesantren yatim sesuai dengan kemampuan donatur. Cukup dengan Rp.150.000,- Anda telah berwakaf 1 m² tanah untuk pembangunan pesantren yatim yang bertempat di daerah Ngasem, Colomadu .Anggaran tersebut kami butuhkan untuk pembelian tanah seluas 5000 m².
Mekanisme Partisipasi:
- Datang langsung kekantor Lazis Al Ihsan Jawa Tengah cab. Solo Raya .Jl Apel II No 30 Jajar Laweyan Solo.
- Telp Kami di 0271-5882200/5886660 , relawan kami siap menjemput dana anda
- Transfer ke rekening LAZIS : Bank Syariah Mandiri Cabang Solo No.rek.0120021297 an Yayasan LAZ AL Ihsan
Program Pemberdayaan:

| Lebih Adil tentang Zakat |
Zakat di negara kita masih diperlakukan secara tidak adil, baik oleh pemerintah dengan sistem perundang-undangannya maupun oleh individu muslim. Dalam konteks perundang-undangan, zakat masih ditempatkan pada posisi 'anjuran' dengan sistem self assesment dimana muzakki (pembayar zakat) diberikan keluasan untuk menghitung zakat sendiri, menyerahkannya ke amil manapun, atau bahkan mendistribusikannya sendiri sesuai dengan tingkat kedekatannya dengan para mustahiq (penerima zakat). Produk hukum lainnya yang 'seolah' berpihak pada zakat adalah pengurangan penghasilan kena pajak dari pembayaran zakat itu sendiri.Bukan pengurangan 'pajaknya', tapi baru sekedar pengurangan penghasilan kena pajaknya. Untuk lebih lengkap soal permasalahan pengurangan pajak ini bisa lihat disini. Selain semua itu, pemerintah juga baru 'sekedar' mensosialisasikan kewajiban zakat serta memfasilitasi penyaluran dan penerimaan zakat dengan mendirikan Badan Amil Zakat (BAZ), baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. |






![]() | Hari ini | 46 |
![]() | Kemarin | 241 |
![]() | Pekan ini | 504 |
![]() | Pekan kemarin | 1853 |
![]() | Bulan ini | 1507 |
![]() | Bulan kemarin | 6603 |
![]() | Total | 74047 |

Copyright © 2011 by LAZIS JATENG. All Right Reserved
Designed by Azzam Teramedia

