

![]() |
![]() |
![]() |
Lazis Al-Ihsan mengajak saudara sekalian yang minat dalam aktivitas sosial untuk bergabung bers...
Hujan yang tak kunjung berhenti sejak Ahad sore (1/1) kota Surakarta dan sekitarnya, membuat air sun...
LAZiS Jateng kembali siaga. Minggu 18 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB LAZiS Jateng cabang Won...
Saat ini pembangunan Pesantren Aitam Indonesia masih berlangsung. Di dalam pesantren nanti terd...
Pada Hari Sabtu, 10 Desember 2011, hampir semua pengurus harian Lazis Jateng Solo Raya turut membant...
Sebagai salah satu bentuk upaya pendampingan pendidikan pada anak-anak di kota Surakarta, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP2A) kota Surakarta bekerjasama dengan LAZIS Jateng Cabang Soloraya membuka program Rumah Prestasi di Debegan, Mojosongo, Surakarta Kamis, 13 Mei 2010 bertempat di gedung olah raga setempat.
Program dengan nama rumah prestasi Bina Insan Mulia tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan khususnya bidang pendidikan bagi anak-anak. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pembentukan kelompok belajar Taman Pintar, Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA), Beasiswa Terpadu (Beter), pembinaan skill dan ketrampilan remaja, serta kelompok usaha bersama (Kube). Pada pembukaan kegiatan tersebut dihadiri 65 anak dari usia pra sekolah hingga pelajar SMA serta perwakilan dari orang tua serta tokoh masyarakat setempat. Najmuddin Sholeh selaku koordinator LP2A mengungkapkan,”Kegiatan ini akan diadakan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis sore bertempat di mushola Al Makmur Debegan berupa TPA serta pendampingan kelompok belajar, harapannya agar anak-anak di wilayah Debegan ini bisa mendapatkan pendampingan pendidikan dan ketrampilan sebagai dukungan untuk akses pendidikan”.
Program Pemberdayaan:

| Lebih Adil tentang Zakat |
Zakat di negara kita masih diperlakukan secara tidak adil, baik oleh pemerintah dengan sistem perundang-undangannya maupun oleh individu muslim. Dalam konteks perundang-undangan, zakat masih ditempatkan pada posisi 'anjuran' dengan sistem self assesment dimana muzakki (pembayar zakat) diberikan keluasan untuk menghitung zakat sendiri, menyerahkannya ke amil manapun, atau bahkan mendistribusikannya sendiri sesuai dengan tingkat kedekatannya dengan para mustahiq (penerima zakat). Produk hukum lainnya yang 'seolah' berpihak pada zakat adalah pengurangan penghasilan kena pajak dari pembayaran zakat itu sendiri.Bukan pengurangan 'pajaknya', tapi baru sekedar pengurangan penghasilan kena pajaknya. Untuk lebih lengkap soal permasalahan pengurangan pajak ini bisa lihat disini. Selain semua itu, pemerintah juga baru 'sekedar' mensosialisasikan kewajiban zakat serta memfasilitasi penyaluran dan penerimaan zakat dengan mendirikan Badan Amil Zakat (BAZ), baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. |






![]() | Hari ini | 50 |
![]() | Kemarin | 241 |
![]() | Pekan ini | 508 |
![]() | Pekan kemarin | 1853 |
![]() | Bulan ini | 1511 |
![]() | Bulan kemarin | 6603 |
![]() | Total | 74051 |

Copyright © 2011 by LAZIS JATENG. All Right Reserved
Designed by Azzam Teramedia

